Tuesday, March 15, 2016

Israeli are well come in Indonesia

Israel adalah suatu negara yang terletak di Timur Tengah /Middle East. Tragedi konflik perebutan wilayah dengan Palestina menyebabkan sejumlah negara menolak WN Israel. Mungkin disebabkan karena adanya solidaritas kesukuan atau persamaan agama. Sehingga berpengaruh pula terhadap kebijakan politik suatu negara. Di sini, saya akan melakukan klasifikasi daftar negara yang menolak paspor Israel 1. Daftar negara yang menolak paspor Israel secara total. Selain melarang permohonan izin penerbitan VISA / addmission, negara ini juga MENOLAK warga Israel untuk melakukan TRANSIT perjalanan di negaranya. Adapun sejumlah negara yang dimaksud, yaitu : Bangladesh; Brunei Darussalam; Irak (non-Kurdistan) ; Iran; Kuwait ; Libya ; Somalia ; Sudan ; Suriah; Yaman 2. Daftar negara yang MENOLAK paspor Israel, tetapi menerima TRANSIT warga Israel dalam bandara di negaranya. Negara tersebut, adalah : Aljazair, Oman, Uni Emirat Arab, Pakistan 3. Daftar negara yang secara umum MENOLAK paspor Israel. Akan tetapi memberi pengecualian bagi warga Israel kaum tertentu. Maksudnya adalah negara tersebut memberi kelonggaran hanya untuk anak di bawah umur atau wanita. Berikut ini akan diuraikan : Lebanon : memberi kelonggaran bagi warga Israel yang berada di bawah umur. Anak usia 18 tahun ke bawah dapat memasuki negara Lebanon dengan didampingi oleh orangtuanya Arab Saudi : memberi kelonggaran bagi warga Israel wanita berusia antara 18-45 tahun yang akan melakukan umroh atau haji dengan didampingi muhrimnya. 4. Daftar negara yang memberi "Izin Khusus" bagi warga Israel untuk memasuki negaranya Malaysia : untuk warga Israel yang akan memasuki Malaysia, pihak yang memberi izin adalah Menteri Dalam Negeri Malaysia. Contoh warga Israel yang pernah datang ke Malaysia adalah gelandang Chelsea Yossi Benayoun tahun 2011. Dalam tour pra-musim Chelsea di Malaysia. Tentu saja dengan mengantongi surat izin dari Mendagri Malaysia. Qatar : izin Menteri Dalam Negeri Qatar Kalau Indonesia ? Bagaimana ? Jika dibandingkan dengan negara di atas, untuk memperoleh izin memasuki Indonesia nyatanya jauh lebih mudah. Calon turis asal Israel hanya perlu mengurus visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara ketiga (misalnya Singapura). Kemudian menyertakan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta. Setelah mengurus kedua jenis surat tersebut, calon turis asal Israel dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui ketiga bandara yang ditunjuk. Adalah bandara Soekarno Hatta Jakarta, bandara Ngurah-Rai Bali, dan bandara Juanda Surabaya. Asalkan mempunyai paspor yang masih lama masa berlakunya, perizinan tersebut tidak sulit didapat. Khusus untuk perjalanan ke Irian Jaya, turis asal Israel harus mengantongi ("Surat Jalan") dari "Dinas Intel Pam Pol MABAK" di Jakarta Beberapa WN Israel yang pernah mengunjungi Indonesia

No comments:

Post a Comment